Ancaman Hukuman bagi Pelaku KDRT

KDRT, Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Viral KDRT Selebgram

Jenis KDRT dan Pasalnya

Dikutip dari SIPLAWFIRM kdrt sendiri dibagi menjadi 4, berikut dengan pasal yang mengaturnya:

1. Kekerasan Fisik

Kekerasan fisik adalah setiap perbuatan yang menyebabkan adanya bekas luka baik luka ringan atau luka berat, timbul rasa sakit dan nyeri, hingga menyebabkan kematian. Adapun beberapa tindakan yang mengarah pada kekerasan fisik yaitu menjambak rambut, melukai organ tubuh dengan senjata atau alat-alat lainnya, memukul, menjedotkan kepala ke tembok, memukul, dan lainnya. Umumnya kekerasan fisik akan menimbulkan bekas-bekas luka yang bisa dijadikan bukti atas kasus KDRT. Kekerasan fisik diatur dalam Pasal 6 UU PKDRT.

2. Kekerasan Psikologis

Kekerasan yang mengakibatkan seseorang kehilangan rasa percaya dirinya, hilangnya upaya untuk bertindak, adanya rasa tidak berdaya, dan menyebabkan rasa trauma yang berat. Contoh komentar negatif, merendahkan harga diri, mengancam, serta menakuti-nakuti untuk merealisasikan keinginan sang pelaku KDRT. Kekerasan psikologis dalam rumah tangga diatur dalam Pasal 7 UU PKDRT.

3. Kekerasan Seksual

Segala perbuatan yang mengarah pada perbuatan kekerasan dan paksaan seksual. Biasanya kekerasan seksual meliputi paksaan untuk melakukan hubungan seksual tanpa adanya persetujuan, hanya memperhatikan kepuasaan diri sendiri, dan melakukan seksual disertai dengan kekerasan. Kekerasan seksual diatur dalam Pasal 8 UU PKDRT.

4. Penelantaran Rumah Tangga

Dalam Pasal 9 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga disebutkan, setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.

Sementara dalam ayat 2 dijelaskan, penelantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.

Ancaman Hukuman

Dikutip dari SIPLAWFIRM, sanksi terhadap perbuatan KDRT diatur dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana dijelaskan secara rinci dalam Pasal 44-53. KDRT dalam bentuk kekerasan fisik yang tergolong berat bisa dikenai ancaman maksimal 10 tahun pidana dan 15 tahun jika korban KDRT meninggal dunia. Sementara KDRT jenis kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, dan gugur atau matinya janin dalam kandungan bisa diancam hukuman 20 tahun.


Eksplorasi konten lain dari Oentoro

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tulisan ini dipublikasikan di Sharing dan tag , . Tandai permalink.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *