Viral KDRT Selebgram
Seminggu terakhir ini, viral tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh armor treador, kepada istrinya sendiri, selebgram Intan Nabila (@cut.intannabila). Kekerasan tersebut terekam dalam bentuk video yang diunggah oleh intan nabila di reels instagramnya. Dalam caption-nya dituliskan bahwa intan nabila sudah mengalami kekerasan selama 5 tahun namun sudah berkali kali memaafkan. Sampai akhirnya beliau sudah tidak kuat dan mengunggah bukti berupa rekeman cctv tindak kekerasan yang dilakukan oleh suaminya tersebut ke instagram.
Jenis KDRT dan Pasalnya
Dikutip dari SIPLAWFIRM kdrt sendiri dibagi menjadi 4, berikut dengan pasal yang mengaturnya:
1. Kekerasan Fisik
Kekerasan fisik adalah setiap perbuatan yang menyebabkan adanya bekas luka baik luka ringan atau luka berat, timbul rasa sakit dan nyeri, hingga menyebabkan kematian. Adapun beberapa tindakan yang mengarah pada kekerasan fisik yaitu menjambak rambut, melukai organ tubuh dengan senjata atau alat-alat lainnya, memukul, menjedotkan kepala ke tembok, memukul, dan lainnya. Umumnya kekerasan fisik akan menimbulkan bekas-bekas luka yang bisa dijadikan bukti atas kasus KDRT. Kekerasan fisik diatur dalam Pasal 6 UU PKDRT.
2. Kekerasan Psikologis
Kekerasan yang mengakibatkan seseorang kehilangan rasa percaya dirinya, hilangnya upaya untuk bertindak, adanya rasa tidak berdaya, dan menyebabkan rasa trauma yang berat. Contoh komentar negatif, merendahkan harga diri, mengancam, serta menakuti-nakuti untuk merealisasikan keinginan sang pelaku KDRT. Kekerasan psikologis dalam rumah tangga diatur dalam Pasal 7 UU PKDRT.
3. Kekerasan Seksual
Segala perbuatan yang mengarah pada perbuatan kekerasan dan paksaan seksual. Biasanya kekerasan seksual meliputi paksaan untuk melakukan hubungan seksual tanpa adanya persetujuan, hanya memperhatikan kepuasaan diri sendiri, dan melakukan seksual disertai dengan kekerasan. Kekerasan seksual diatur dalam Pasal 8 UU PKDRT.
4. Penelantaran Rumah Tangga
Dalam Pasal 9 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga disebutkan, setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
Sementara dalam ayat 2 dijelaskan, penelantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.
Ancaman Hukuman
Dikutip dari SIPLAWFIRM, sanksi terhadap perbuatan KDRT diatur dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana dijelaskan secara rinci dalam Pasal 44-53. KDRT dalam bentuk kekerasan fisik yang tergolong berat bisa dikenai ancaman maksimal 10 tahun pidana dan 15 tahun jika korban KDRT meninggal dunia. Sementara KDRT jenis kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, dan gugur atau matinya janin dalam kandungan bisa diancam hukuman 20 tahun.
Eksplorasi konten lain dari Oentoro
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.