Regulasi Penggunaan Drone di Cagar Alam Indonesia
Penggunaan drone di cagar alam Indonesia sangat diatur, memerlukan izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pelanggaran dapat mengakibatkan denda hingga Rp 500 juta atau penjara hingga 3 tahun. Kebijakan ini bertujuan melindungi ekosistem dan satwa liar, sejalan dengan regulasi internasional terkait penggunaan drone.