Oentoro

Digital Traveller

Oentoro

Digital Traveller

Regulasi Penggunaan Drone di Cagar Alam Indonesia

larangan penggunaan drone

Larangan dan Regulasi Penggunaan Drone di Cagar Alam Indonesia

Estimasi waktu baca: 5 menit

  • Penggunaan drone di kawasan cagar alam Indonesia sangat terbatas.
  • Pengguna harus mendapatkan izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
  • Sanksi berat menanti pelanggar peraturan, termasuk denda dan hukuman penjara.
  • Beberapa taman nasional menerapkan tarif izin untuk penggunaan drone.
  • Kebijakan ini sejalan dengan aturan di negara lain terkait penggunaan drone di kawasan konservasi.

Daftar Isi

Kebijakan Umum Penggunaan Drone

Secara umum, pengoperasian drone di kawasan cagar alam, taman nasional, dan area lingkungan sensitif dilarang keras tanpa izin khusus dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hal ini bertujuan untuk melindungi satwa liar dan berbagai ekosistem yang ada di kawasan tersebut. Beberapa taman nasional terkemuka, seperti Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dan Taman Nasional Komodo, telah mengalami gangguan akibat aktivitas drone, yang menciptakan keprihatinan akan dampak negatif yang mungkin ditimbulkan.

Larangan di Kawasan Taman Nasional

Aktivitas drone telah terbukti mengganggu keseimbangan ekosistem serta perilaku satwa liar di taman nasional. Dengan alasan ini, KLHK menerapkan larangan ketat terhadap penggunaan drone tanpa izin, untuk menjaga keaslian dan kelestarian lingkungan.

Izin dan Sanksi

Pengguna yang ingin menerbangkan drone di cagar alam harus mengurus izin secara resmi dari otoritas terkait, seperti Balai Taman Nasional atau KLHK. Tanpa izin yang sah, aktivitas ini dianggap ilegal. Sanksi bagi pelanggaran bisa sangat berat, termasuk denda mencapai Rp 500 juta atau risiko pidana penjara hingga 3 tahun sesuai dengan UU Penerbangan yang berlaku di Indonesia.

Beberapa kawasan nasional, seperti Taman Nasional Gunung Merapi, mengizinkan penggunaan drone dengan mengenakan biaya izin yang relatif terjangkau. Namun, hal ini tetap memerlukan proses administrasi yang resmi.

Kasus Khusus dan Praktik Terkini

  1. Taman Nasional Gunung Merapi: Meskipun pengoperasian drone tidak dilarang sepenuhnya, pemilik drone diwajibkan membayar tarif izin sebesar Rp 2 juta per unit per hari.
  2. Taman Nasional Bromo Tengger Semeru: Menerapkan larangan yang ketat untuk penggunaan drone, kecuali jika operator telah mendapatkan izin resmi dari pihak berwenang.

Rincian Perbandingan dengan Negara Lain

larangan drone
larangan drone

Kebijakan larangan penggunaan drone di kawasan konservasi tidak hanya berlaku di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain. Di seluruh dunia, kebijakan tersebut biasanya mirip, meskipun proses perizinan dan detail teknis dapat bervariasi.

Aturan Umum di Negara Lain:

  • Amerika Serikat: Semua taman nasional berada dalam zona larangan terbang drone tanpa izin khusus.
  • Australia: Mengatur dengan ketat penggunaan drone di taman nasional, dengan denda berat untuk pelanggaran.
  • Uni Eropa: Setiap negara anggota memiliki aturan ketatnya sendiri yang mewajibkan prosedur pengajuan izin bagi pengguna drone di area konservasi.

Ringkasan

Penggunaan drone di cagar alam Indonesia sangat terbatas dan hanya diperbolehkan setelah mendapatkan izin resmi dari pihak berwenang. Ancaman sanksi berat bagi pelanggaran adalah hal yang serius dan ditegakkan demi melindungi lingkungan dan habitat satwa liar. Mekanisme izin dan tarif mungkin bervariasi di masing-masing kawasan, namun pokok permasalahan tetap sama: menjaga keutuhan ekosistem dan keselamatan publik.

Dalam banyak hal, langkah-langkah pengaturan ini juga sejalan dengan kebijakan negara lain yang bertujuan untuk melindungi lingkungan alami dari dampak negatif penggunaan teknologi modern. Para pengguna drone diharapkan untuk mematuhi peraturan yang ada dan semakin sadar akan tanggung jawab mereka terhadap alam.

FAQ

1. Apakah saya memerlukan izin untuk menerbangkan drone di cagar alam?
Ya, pengoperasian drone di cagar alam memerlukan izin resmi dari KLHK.

2. Apa sanksi jika saya melanggar peraturan penggunaan drone?
Sanksi bisa berupa denda mencapai Rp 500 juta atau hukuman penjara hingga 3 tahun.

3. Di mana saya bisa mendapatkan izin untuk penggunaan drone?
Izin dapat diperoleh melalui Balai Taman Nasional atau KLHK.

Regulasi Penggunaan Drone di Cagar Alam Indonesia
Kembali ke Atas