Notice: WP_Theme_JSON_Resolver::get_user_data(): Error when decoding a theme.json schema for user data. Syntax error in /home/oentoro/oentoro/wp-includes/functions.php on line 6085
eBook
Sebenarnya Saya sendiri cukup aneh dan geli mendengar istilah eBook bajakan. Kalau di bayangkan seperti apa bentuknya eBook yang dibajak itu, Saya juga bingung dan merasa aneh , hehe.
eBook seperti yang kita ketahui adalah suatu bentuk tulisan yang disimpan dalam bentuk digital, atau lebih tepatnya buku yang disimpan di dalam bentuk digital. Format eBook itu sendiri dapat bermacam-macam, ada yang berkestensi pdf, pub, ps, dan lain sebagainya. Yang jelas, apabila format penulisannya seperti buku pada umumnya, kemudian disimpan ke dalam bentuk digital, sehingga dapat kita buka dan kita baca melalui perangkat elektronik seperti komputer, laptop, atau ponsel, maka itulah yang disebut eBook.
eBook merupakan sumber pengetahuan yang portabel, karena dapat Anda baca melalui banyak perangkat. Sumber pengetahuan yang murah karena tidak perlu kertas dan sumber pengetahuan yang awet, karena dapat bertahan lebih lama daripada buku yang mudah rusak karena pengaruh lingkungan. Kesimpulannya, jika dibandingkan dengan buku konvensional, eBook mempunyai banyak keunggulan seperti yang Saya jelaskan tadi.
Seperti halnya buku, eBook juga memiliki pengarang, memiliki penerbit, kadang juga memiliki hak cipta , dan yang jelas adalah memiliki sumber pengetahuan yang dapat diambil manfaatnya. Di era global seperti sekarang, Anda dapat dengan mudah menemukan eBook di Internet. Ada banyak sfile sharing yang menyediakan pengunduhan eBook yang Anda butuhkan untuk dibaca. Anda juga kadang dapat menyebarkannya secara bebas dengan mengunggahnya di Internet. Namun, sadarkah Anda eBook yang Anda dapat dan sebarkan tadi kadang memiliki hak cipta serta undang-undang yang mengatur pemakaian serta penggunaannya? Saya yakin Anda sadar namun Anda tidak peduli dengan peraturan tersebut. Seperti halnya foto kopi buku yang sebenarnya dilarang namun dalam bentuk digital. Itulah yang disebut dengan pembajakan eBook. Masih bingung? Oke Saya beri kuotasi.
Pembajakan
“Pembajakan eBook adalah segala bentuk penyebaran dan penyimpanan atau segala bentuk tindakan ilegal lainnya yang menyimpang dari peraturan dan perundangan yang melindungi eBook tersebut.”
Mungkin Anda sering tidak peduli dengan hal tersebut. Tapi, coba sekarang Anda bayangkan, bila karya Anda yang ingin Anda ambil keuntungannya, sebagai contoh dari penjualannya, disebarkan dan dibagikan oleh orang lain secara cuma-cuma. Tentunya Anda akan merasa marah bukan? Hal tersebut berlaku sama untuk karya dalam bentuk digital seperti halnya eBook. Tapi itu semua kembali pada pribadi masing-masing. Yang jelas sampai saat ini Saya tidak pernah mendengar /melihat orang yang dipenjara atau dihukum denda berupa materi karena melakukan pembajakan eBook. Mungkin karena hukum dan undang-undang digital saat ini belum begitu jelas dan tegas dalam pelaksanaannya.
terus bagaimana cara kita membedakan Ebook yang bajakan dan yang asli??
dan apa tindakan yang musti dilakukan dengan pembajak2 tadi??
wah, itu yang sulit, soalnya kalau ebook asli terus dikopas itu termasuk dalam pembajakan, tapi pembuktiannya sulit. Mungkin dicari di google bisa?heheheh…..
Tindakahan yang harus dilakukan? rasanya kalau kita bertindak tapi tidak ada dasar hukum malah kita yang ditindak, hukum tentang pembajakan ebook itu masih abu-abu, ada tapi tidak begitu jelas dan kuat.
oooo…begonooo…..